Total Pertanyaan
13
Belum Dijawab
10
Saya sudah beberapa kali mengajukan merk tetapi ditolak. Apakah ada alasan spesifik kenapa merk saya ditolak. karena saya cek di DJKI merk yang saya daftarkan belum ada yang memakai.. terimakasih
Perusahaan saya bergerak dibidang jasa, yang saya mau tanyakan apa resiko jika perusahaan yang tidak memiliki legalitas yang lengkap, apakah lehalitas juga mempengaruhi kepercayaan investor dan konsumen dan apkah legalitas juga berpengaruh pada akses pembayaran. perusahaan sya sudah berdiri lama.. hanya saja kebijakan pemerintah mengharuskan kelngkapan legalitas.. terimakasih
Perusahaan saya bergerak dibidang jasa, yang saya mau tanyakan apa resiko jika perusahaan yang tidak memiliki legalitas yang lengkap, apakah lehalitas juga mempengaruhi kepercayaan investor dan konsumen dan apkah legalitas juga berpengaruh pada akses pembayaran. perusahaan sya sudah berdiri lama.. hanya saja kebijakan pemerintah mengharuskan kelngkapan legalitas.. terimakasih
Mas saya WNI apakah boleh mendirikan koperasi saat ini saya masih tinggal di luar negeri. Apa bisa diwakilkan, Syarat minimum untuk jumlah anggota koperasi primer berapa dan modal awal. terimasih mohon di beri arahan
Perusahaan saya udah PKP (Pengusaha Kena Pajak), tapi dalam beberapa bulan terakhir nggak ada transaksi penjualan atau pembelian yang kena PPN sama sekali. Nah, kalau kayak gitu, saya tetap wajib lapor SPT Masa PPN tiap bulan kan? Atau boleh nggak lapor dulu sampai ada transaksi lagi? Soalnya saya pikir, kalau nggak ada PPN masuk dan keluar, ya kosong aja gitu. Tapi takutnya dianggap nggak patuh
Kalau saya ngelaporin rugi di laporan pajak tahun ini, dan ruginya cukup besar, itu bisa dikompensasikan ke tahun-tahun depan kan ya? Tapi maksimal berapa tahun sih bisa bawa rugi kayak gitu? Dan ada syarat khususnya nggak supaya bisa tetap diakui?
Saya punya SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) untuk usaha toko bangunan. Sekarang mau tambah usaha mixing semen (masuk KBLI berbeda). Itu SPPL-nya harus diajukan baru atau cukup revisi yang lama?
Saya tanda tangan kontrak ekspor dengan pembeli luar negeri, tapi nomor HS code produk kita belum cocok dengan KBLI yang tercantum di NIB. Itu bisa bermasalah waktu di Bea Cukai atau cukup lampirkan kontrak dan invoice aja buat bukti kegiatan usahanya?
Saya mau ubah nama PT, tapi nama yang saya inginkan udah dipakai perusahaan lain yang statusnya non-aktif lebih dari 5 tahun. Apakah nama itu bisa saya klaim? Atau tetap ditolak karena pernah terpakai di database AHU?
Mas, saya lagi proses bikin PT PMA. Nah, kegiatan usaha kita tuh ada di dua KBLI: 62020 (pengembangan aplikasi) dan 62090 (aktivitas teknologi informasi lainnya). Di daftar prioritas investasi, 62020 boleh asing 100%, tapi 62090 maksimal cuma 49%. Kalau dua-duanya saya masukin, OSS nanti otomatis nge-lock ke batas yang mana ya? Atau saya harus pilih salah satu?